Desa babatan dan desa lesung batu kecamatan lintang kanan menjadi surga nya mafia pupuk bersubsidi

Musirawasmantab.com
EMPAT LAWANG – Dugaan pelanggaran pendistribusi pupuk subsidi kembali mencuat di Kabupaten Empat Lawang, tepatnya di Desa babatan dan desa lesung batu Kecamatan lintang kanan Kios pupuk subsidi milik kandar dan wik, yang beroperasi di lintang kanan, diduga menyalahi aturan dengan menjual pupuk subsidi secara bebas kepada pihak pihak kios pupuk ilegal , bukan kepada kelompok tani resmi.yang berada di desa babatan dan desa lesung batu.kecamatan lintang kanan.kabupaten empat lawang

Hasil investigasi lapangan oleh tim media pada minggu (15 06/2025) menemukan fakta bahwa pupuk subsidi yang seharusnya disalurkan kepada kelompok tani justru ditebus langsung oleh para tengkulak atau pemilik usaha kios kios ilegal yang tidak mempunyai izin resmi dalam memperjual belikan pupuk subsidi. Dua nama yang disebut dalam praktik ini adalah kandar dan wik yang diketahui pemiliki kios atau pengecer pupuk bersubsidi di kecamatan lintang kanan tersebut. Mereka diduga menjual kepada kios kios ilegal hingga ber ton ton pupuk subsidi per musim tanam.

Ironisnya, harga pupuk yang dijual kepada para tengkulak ini jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pupuk jenis Ponska dijual seharga Rp180.000 per sak, padahal HET-nya hanya Rp115.000.dan urea dengan harga yang sama Rp.180 000 Sementara pupuk Urea harga het nya Rp112.500 per sak. Dan para tengkulak menjual ke petani dengan harga RP 200 .000 Praktik semacam ini jelas merugikan petani kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari program pupuk subsidi pemerintah.

Menurut regulasi yang berlaku, pembelian pupuk subsidi hanya boleh dilakukan oleh kelompok tani yang telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan disalurkan oleh kios resmi yang telah ditunjuk. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa mekanisme ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya di Desa babatan dan desa lesung batu

Yang lebih mengejutkan, praktik penyimpangan ini disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tidak tersentuh hukum tanpa adanya pengawasan ketat dari pihak Dinas Pertanian maupun distributor resmi pupuk serta dinas perdagangan

Aziz pemilik toko pupuk ilegal sumber makmur di desa babatan menjelas kan begitu mudah nya mereka mendapatkan pupuk bersubsidi dari pengecer pengecer pupuk bersubsidi di kecamatan lintang kanan .pemilik kios secara terang terangan memper jual belikan pupuk bersubsidi di desa babatan dan desa lesung batu sedangkan polsek tidak jauh dari kios pupuk ilegal tersebut di satu desa yang sama

Kemudian awak media mencoba membeli ke kios ilegal di desa lesung batu untuk membuktikan bahwa benar ada nya praktek penjualan pupuk secara bebas tanpa rdkk awak media bisa mendapatkan 1 sak pupuk merk ponska dengan harga Rp.200 000

Ketika tim media mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Kapolsek lintang kanan melalaui chat dan telpon via whats up. Kapolsek menjawab bahwa ia baru ini mendapat laporan tentang pupuk bersubsidi selama ini tidak mengetahui dan akan memerintahkan kanit res untuk mengecek ke lapangan serta akan berkordinasi ke bagian pidsus polres Kabupaten Empat Lawang,,,ujar nya

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak tegas terhadap dugaan penyimpangan ini. Mafia pupuk subsidi yang merugikan petani dan mencederai program ketahanan pangan nasional yang di program kan oleh presiden prabowo seperti nya mustahil akan terwujud dan terlaksana.penyalah gunaan pendistribusian pupuk bersubsidi seperti ini harus segera ditindak dan diberantas, khususnya di wilayah Desa babatan dan desa lesung batu Kecamatan lintang kanan Kabupaten Empat Lawang.

Wardani


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *